Jumat, 29 November 2013

Pertanian Di Desa Paringan (Kampung Gila Katanya)


Desa Paringan adalah sebuah desa di Kabupaten Ponorogo yang termasuk wilayah Kecamatan Jenangan. Desa Paringan merupakan desa yang asri dikelilingi oleh perkebunan hutan jati dan kelapa. Jarak desa dari ibu kota kecamatan sejauh 6 km dengan waktu tempuh 30 menit sedangkan jarak desa dari ibu kota kabupaten adalah 18 km dengan waktu tempuh 1 jam. 
 Batas-batas Desa Paringan:
Utara               : Desa Ngrogung (Kecamatan Ngebel)
Selatan             : Hutan Sukun (Kecamatan Pulung)
Barat               : Desa Nglayang,  Desa Tanjungsari (Kecamatan Jenangan)
Timur               : Desa Wates (Kecamatan jenangan), Desa Pomahan (Kecamatan Pulung).
peta des paringan

Desa Paringan terdiri dari 4 (empat) dusun, antara lain Dusun Krangkungan, Dusun Krajan, Dusun Semambu dan Dusun Bagusan. Dusun Krangkungan terletak paling utara dalam posisi desa. Dusun Krajan terletak di sebelah selatan Dusun Krangkungan. Sedangkan Dusun Semambu dan Dusun Bagusan terletak di sebelah tenggara dalam posisi desa. 
Asal muasal nama Krajan. Sebutan Krajan diberikan kepada dusun ini dikarenakanletak balai desa berada di dusun ini. Ibaratnya Krajan adalah ibukotanya Desa Paringan. Sehingga penduduk pun menyebutnya Dukuh atau Dusun Krajan. Saat ini Dusun Krajan di kepalai atau kamituwo-nya bernama Bapak Heru. Ia tinggal di Dusun Krajan RT.02/RW.01. di banding dusun-dusun yang lain di Paringan, Krajanlah yang secara infrastruktur jalan yang telah bagus.
Batas-batas Dusun Krajan adalah sebagai berikut:
Utara               : Dusun Krangkungan
Selatan             : Persawahan
Barat                : Desa Tanjung Sari
Timur               : Desa Wates
peta dusun krajan


Peruntukan lahan. Desa paringan terdiri dari daratan dan perbukitan. Dataran seluas 343 ha dan perbukitan seluas 345 ha. Lahan yang digunakan untuk permukiman penduduk adalah 70 ha. Sedangkan untuk pertanian sawah seluas 415 ha sedangkan ladang seluas 320 ha.. Perkebunan rakyat 70 ha dan hutan rakyat seluas 144,5 ha. Untuk perkantoran 1 ha, sekolah 2,5 ha dan kuburan seluas 2,5 ha.
Desa Paringan merupakan desa yang subur. Hal ini potensif untuk lahan pertanian. Dengan curah hujan 2000 mm/th dan memiliki irigasi  dari sungai dan terdapat sumber mata air untuk pertanian sawah penduduk setempat. Dilihat dari tingkat kesuburan tanah, wilayah subur seluas 202 ha, tingkat kesuburan sedang 391 ha dan lahan kritis seluas 95 ha.  Di samping itu, penduduk setempat juga ada yang memiliki kolam. Lahan untuk kolam ini seluas 15 ha. Ikan yang dibudidayakan adalah ikan lele. desa paringan terletak pada ketinggian 4000 meter dari permukaan laut dengan bentang lahan berupa daratan seluas 343 ha dan perbukitan seluas 345 ha.
1.      Sumber Daya Alam 
a.       Air 
Desa Paringan merupakan tetangga Desa Ngebel. Pasokan air begitu melimpah. Untuk air bersih pun penduduk tidak kekurangan karena terdapat sumber mata air`dari pegunungan. Air tersebut digunakan untuk irigasi persawahan, air minum penduduk, dan untuk kebutuhan mandi dan cuci. 
Di desa yang sekarang di kepalai oleh Bapak Sarfin ini terdapat aliran sungai. Pada sungai ini terdapat batu-batu alam dan pasir. adanya batu-batu dan pasir tersebut dieksploitasi oleh penduduk setempat. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan sekitar. 
b.      Hutan 
Di Desa Paringan terdapat hutan jati. Di kanan dan kiri jalan tumbuh pohon-pohon Jati. Berdasarkan penuturan Kepala desa Paringan, M. Sarfin, penduduk setempat melakukan penanaman pohon Jati serta pemeliharaannya. Bibit Jati bersal dari pemerintah. Dan penduduk yang memilki lahan bisa menanamnya dan memeliharanya. 
c.       Perikanan 
Terdapat perikanan darat/air tawar yaitu kolam. Ikan yang dibudidayakan adalah ikan lele. Di desa paringan pemiliknya terdapat 6 orang. Kolam tersebut dikelola sendiri oleh pemiliknya. 
d.      Pertanian 
Mayoritas pertanian di desa paringan adalah pertanian sawah, yaitu sawah dengan irigasi dari sungai. Mengingat sumber daya alam yang melimpah di desa ini, termasuk adanya aliran sungai sepanjang sawah-sawah penduduk membuat penduduk mudah dalam merawat sawah dan padinya. Tidak perlu menunggu hujan ataupun melakukan pengairan buatan dengan menggunakan  mesin diesel. 
Hasil tanaman di sawah adalah padi sawah. Dengan panen 3 kali dalam setahun, dapat di lihat begitu suburnya wilayah desa ini. Sedangkan untuk tanaman palawija, hasil tanaman di ladang adalah kedelai, jagung, dan ubi jalar. Selain itu, ada pula tanaman buah yang di tanam antara lain jeruk, alpukat dan rambutan. Tanaman-tanaman buah ini ada yang ditanam di ladang. Ada pula yang di tanam di lahan pekarangan rumahnya masing-masing. Masyarakat Desa Paringan juga memanfaatkan lahan pekarangannya untuk menanam kunyit. Kunyit yang di tanam digunakan sendiri dan juga dijual. 
e.       Perkebunan 
Tanaman yang di tanam penduduk di lahan perkebunan adalah pohon kelapa. Jenis kelapa ada kelapa kuning dan ada kelapa hijau. Perkebunan kelapa ini adalah milik masyarakat sendiri. 
f.       Peternakan 
Potensi peternakan ynag dimilki masyarakat adalah ternak kambing dan ayam ras. Tidak semua pemilik lahan sawah maupun tegalan memiliki ternak kambing. Di desa paringan terdapat 8 orang peternak kambing dan 3 orang peternak ayam ras. Di dusun krajan sendiri terdapat 1 orang peternak ayam ras, yaitu Pak Seno. Kandang ayamnya terletak di tengah sawah. Pak Seno tinggal di Dusun Krajan RT.02/RW.01.

2.      Pekerjaan 
Mayoritas mata pencaharian warga Dusun Krajan adalah bertani. Sisanya adalah buruh tani,  wiraswasta, tukang, pengrajin/home industry dan sisanya adalah TKI/TKW. Jumlah buruh tani disini cukup besar daripada petani dan para pemilik tanah sawah adalah para pendatang, hal itu terjadi karena para warga disini lebih suka menjual tanah sawah mereka untuk dijadikan modal buat bekerja di luar negri daripada harus mengolah dengan tangan mereka sendiri. 
Ada juga warga yang mempunyai lahan tanah ladang/ tegalan. Sebagian warga yang mempunyai tanah tegalan / lading lebih suka untuk menyewakan lahan mereka kepada pihak perhutani yang berani membayar mereka lebih tinggi daripada penyewa dari warga sendiri, selain faktor finansial yang begitu tinggi, faktor jaminan masa depan juga mempengaruhi sikap mereka ini. 
Pada umumnya pihak perhutani menyewa ladang warga untuk di tanami  pohon jati dan satu keuntungan dari para pemilik lahan ialah mereka bisa mendapatkan bibit jati secara gratis, dan antara pihak perhutani dengan pemilik lahan mempunyai kesepakatan jikalau panen jati sudah berhasil, maka sistemnya adalah bagi hasil atau istilah lain dalam masyarakat Krajan adalah jarah.[1]
Tabel 1.4 
Status Kepemilikan Lahan Pertanian
No.
                                STATUS
               JUMLAH
   1
Pemilik Tanah Sawah
              34 Orang
   2
Pemilik Tanah Tegalan/ Ladang
              16 Orang
   3
Penyewa/ Penggarap
              20 Orang
   4
Buruh Tani
              323 Orang
   5
Wiraswasta
              14 Orang

Di antara 1379 jiwa dari warga Dusun Krajan, terdapat 112 orang yang pengangguran atau belum bekerja, yaitu antara umur 15 sampai 55 tahun. Sedangkan penduduk yang bekerja di antara usia tadi ada 234 jiwa.[2]
3.      Tren Mobilitas 
Aktivitas pekerjaan diluar sektor pertanian adalah bekerja ke luar desa atau ke luar negeri. Bekerja ke luar desa misalnya ke Lamongan atau ke suatu desa lain di Kabupaten Ponorogo sebagai guru maupun bekerja di industri ataupun pekerjaan yang lain.[1] Sedangkan ke luar negeri, umumnya di dominasi oleh para perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Negara tujuan TKW adalah Taiwan, Hongkong, Korea,  Arab Saudi dan Malaysia. Namun, untuk TKI/TKW yang berasal dari dusun ini mayoritas ke Taiwan dan yang ke dua ke Malaysia.[2] 
Hasil mereka bekerja di luar negeri umumnya digunakan untuk membangun rumah yang bergaya ke-kota-an atau memperbaiki rumah dan membeli perabotan rumah. Sepanjang pengamatan kami selama 6 hari di Dusun Krajan, kondisi rumah warga di sepanjang jalan utama desa atau jalan ke timur dan barat dari kantor balai desa tepatnya di RT. 03/RW.01, rumah warga nampak mewah dan bergaya kota sedangkan di RT yang lain nampak biasa saja seperti umumnya rumah orang desa. 
Warga Krajan bekerja ke luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi ada pula yang pulang tiap lebaran atau pulang dua tahun sekali. Hasilnya mereka gunakan untuk membangun rumah atau memperbaiki rumah. Rumah mereka (TKI, red) umumnya bergaya ke-kota-an. Selain itu, untuk menambah kemewahan rumahnya biasanya mereka juga membeli perabotan.  

A.    Aspek Ekonomi
Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagian besar penduduk Desa Paringan mengandalkan pada sektor pertanian. Sebagian masyarakat Paringan juga bekerja sebagai guru, PNS, kuli bangunan, tukang kayu, pedagang, dan buruh tani, dan sebagainya. Adapun lebih rincinya dapat dilihat dalam tabel berikut ini. 

Mata Pencaharian Penduduk Desa Paringan[1]


No.
Jenis pekerjaan
Jumlah (orang)
1.
Petani
20
2.
Pegawai desa
65
3.
PNS
6
4.
ABRI
36
5.
Guru
1
6.
Bidan
1
7.
Perawat
186
8.
Pensiunan ABRI
4
9.
Warung
10
10.
Tukang kayu
11
11.
Tukang batu
32
12.
Tukang jahit
6
13.
Pemilik kolam
6
14.
Peternak ayam ras
3
15.
Peternak kambing
8
16.
Pengusaha industri kecil
24
17.
Buruh industri kecil
11

a.      Pertanian 
Dusun Krajan dengan sejuta dukungan sumber daya alam yang memukau dan menjadi tumpuan dari rakyat Krajan yang berprofesi sebagai seorang petani.  Dusun Krajan berada di tengah dua sungai yang menjadi fasilitas irigasi pertanian di dusun tersebut. lantas, apalagi yang menjadi  batu kerikil yang menggangu jalan kemajuan pertanian dusun Krajan.  
Bentang alam pertanian yang berada di sisi selatan Dusun Krajan adalah bukti betapa sejahteranya petani yang berada di Dusun tersebut. Posisi dusun yang berada tepat di tengah-tengah himpitan persawahan dan aliran sungai yang menjadi sumber irigasi utama pertanian dusun ini. Pertanian di Dusun Krajan merupakan mata pencaharian utama penduduk Dusun Krajan. Jalan pertanian adalah suatu pilihan yang bijaksana bagi penduduk Dusun Krajan, pasalnya, tanah, air, pupuk, dan keterampilan sebagai seorang petani telah mereka kuasai sejak lama. 
Batasan wilayah tanah masyarakat Krajan berada di sebelah timur adalah desa Tanjung sari, sebelah selatan dan timur bersebelahan dengan tanah pertanian Dusun Semambu, sedangkan batas wilayah tanah pertanian Dusun Krajan sebelah utara berbatasan dengan Dusun Krangkungan. Senyum yang menghiasi para petani Dusun Krajan terungkap ketika mereka merasakan hasil panen yang dirasakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga tahun. Dalam hal keterampilan teoritis sebagai seorang petani, warga Dusun Krajan tidak dapat di ragukan lagi.  
1)        Klasifikasi Petani Dusun Krajan 
a)      Petani  pemilik sawah  
Petani yang berada di Dusun Krajan tidak kesemuanya memiliki keterampilan sebagai seorang petani. Para penduduk yang memiliki modal besar yang sukses dengan pekerjaannya di luar sektor pertanian, berusaha menggait usaha di dalam wilayah Dusun Krajan dengan menguasai tanah yang berada di kawasan Dusun Krajan. Para pemilik tanah pertanian tersebut berasal dari penduduk yang bermodal besar yang berhasil membeli tanah warga seperti warga Krajan yang bekerja di luar negeri yang sukses dan mengumpulkan sebagian harta mereka yang berupa tanah. Kebanyakkan warga yang menguasai tanah Dusun Krajan adalah seorang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang sukses di luar negeri. Kelompok minoritas yang berada di Dusun Krajan adalah kelompok penguasa tanah. Para tuan tanah tersebut memiliki buruh tani-buruh tani yang mereka pekerjakan selama mereka berada di luar wilayah dusun Krajan untuk bekerja. 
Mengenai biaya yang di keluarkan oleh pemilik tanah adalah seluruh biaya operasional yang berkenaan dengan sawah yang mereka pekerjakan kepada buruh tani Dusun Krajan tersebut. Biaya  operasional itu meliputi upah yang diberikan kepada buruh, biaya pupuk untuk pengelolaan sawah, dan benih yang di butuhkan oleh petani guna menunjang pertumbuhan tanaman selanjutnya. Upah buruh tani yang di berikan oleh pemilik sawah di ukur melewati kualitas dan kuantitas pekerjaan yang mereka hasilkan. Jika pekerjaan yang mereka kerjakan seperti menanam bibit yang telah di cabut selama umur kurang lebih 21 hari maka upah yang mereka terima adalah Rp. 30.000 – Rp. 35.000. Rata pekerjaan tersebut di hitung secara per hari dimulai dari pukul 07.00-14.30. selain seorang TKI yang mempunyai tanah, sebagian tanah juga dimiliki oleh para pegawai negeri sipil yang sukses dan perangkat desa setempat yang mendapat gaji berupa lemah deso (tanah desa, red). 
b)      Petani penyewa sawah 
Petani yang berstatus sebagai seorang penyewa tanah adalah para petani yang tidak memiliki tanah dan sebagian profesinya dijadikan sebagai pekerja serabutan. Petani ini memiliki bukan murni sebagai seorang petani, pasalnya, kebanyakan petani penyewa tanah yang berada di dusun Krajan adalah pekerja serabutan yang memiliki dana sisa yang di peruntukkan untuk menyewa tanah. Kebanyakan para petani penyewa tanah berspekulasi mencoba keberhasilan mereka dibidang pertanian. Penyewa tanah tersebut berasal dari penduduk yang bekerja sebagai tukang bangunan, pedagang, dan buruh tani yang mampu menyewa tanah.  
 Mengenai kisaran harga yang di patok untuk menyewa tanah bersifat kondisional. Artinya, dalam menyewa tanah sistem harga penyewaan di dasarkan pada musim yang terjadi. Pada umumnya untuk musim penghujan yang terjadi pada bulan bulan Nopember, Desember, Januari, Pebruari, Maret, dan April. Harga tanah di Dusun Krajan relatif mahal. Sedangkan, bila penyewaan tersebut terjadi di bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober yang mulai memasuki musim kemarau maka harga tanah cenderung menurun. Hal ini,dikarenakan jika pada musim penghujan air irigasi yang menjadi tumpuan pengairan petani tersedia melimpah. Berbeda dengan musim kemarau, dimana air irigasi hanya mengandalkan sungai yang berada di Dusun Krajan. Sehingga kebanyakan para petani yang menyewakan tanahnya memikir ulang dengan membandingkan biaya operasional sawah termasuk membayar air irigasi sebesar Rp. 4000/jam tergantung besar kecil aliran sungai dan tenaga yang dikeluarkan oleh penyewa untuk ke depannya.  
Terdapat dua macam transaksi dalam sewa menyewa tanah yang berada di Dusun Krajan :  
1.      Patokan harga yang telah di tentukan secara pasaran (umum) 
Patokan harga yang semacam ini di tentukan oleh harga yang berlaku di masyarakat petani Dusun Krajan pada umumnya. Harga yang berlaku di Dusun Krajan ditentukan oleh petani pada umunnya secara alamiah. Tidak terdapat kelompok musyawarah untuk menentukan harga penyewaan tanah tersebut. Harga yang ditetapkan hanya diukur dengan kisaran pantas ataupun tidak dengan keadaan kualitas serta kuantitas tanah. 
Untuk harga yang ditetapkan pada umunya di ukur dengan ukuran per kotak. Jika dihitung secara m2, satu kotak tanah di dusun Krajan berarti 140 m2. 1 ha di Dusun Krajan berarti terdapat tujuh kotak sawah atau 980 m2. Harga pada saat musim penghujan kali ini untuk penyewaan tanah berkisar Rp.2.100.000 / kotak (140 m2). Dan waktu untuk durasi sewa tanah tersebut adalah satu tahun jika menyewa pada bulan Desember 2011 maka mengembalikannya kepada pemilik tanahnya adalah pada bulan Desember 2012. Dalam kurun waktu 12 bulan penyewa tanah dapat menuai hasil panen sebanyak 3 kali dalam setahun.  
2.      Patokan harga melalui kesepakatan penyewa dan pemilik tanah  
Patokan harga melalui kesepakatan merupakan suatu penentuan harga yang dilakukan oleh dua belah pihak. Pihak pertama merupakan pemilik tanah dan pihak yang kedua adalah penyewa tanah. Kisaran harga pertama melalui pemilik tanah yang menawarkan harga yang ditentukan menurut selera dan patokan pemilik tanah. Akan tetapi,pemilik sawah dalam menawarkan harga juga melihat kondisi harga pasaran pada umunya.  
Dalam menentukan harga yang ditentukan oleh kedua belah pihak tersebut terdapat satu transaksi yang berfungsi untuk memutuskan harga. Jika pemilik sawah sudah menentukan harga maka orang yang tertarik untuk menyewa tanah tersebut akan segera melemparkan tawar menawar harga yang di tentukan. 
c)      Petani penggarap sawah 
Petani yang berprofesi sebagai seorang penggarap sawah merupakan suatu pekerjaan yang ditekuni oleh penduduk Dusun Krajan. Petani yang berprofesi sebagai seorang penggarap sawah jumlahnya menduduki kelas teratas, hal ini di karenakan kelas pemilik sawah hanya berjumlah minoritas. Sedangkan,penggarap sawah adalah kelas mayoritas penduduk Dusun Krajan.  
Upah yang di keluarkan pada umumnya berupa bagi hasil panen yang di hasilkan dari tanaman padi atau tanaman lainnya. Bagi hasil tersebut didasarkan pada kualitas dan kuantitas yang di peroleh pada saat panen. Antara penggarap sawah dengan pemilik sawah terdapat satu hubungan erat seolah olah merupakan keluarga. Sistem pembagian hasil panen tersebut di kenal oleh masyarakat dusun Krajan dengan sebutan sistem “jarah”,sistem jarah adalah suatu sistem yang mengatur pembagian hasil panen antara petani yang bekerja sebagai penggarap sawah (buruh tani) dan pemilik sawah. Bagi hasil tersebut di takar dengan ukuran 5 : 1. Contoh jika panen menghasilkan 5 kwintal maka bagian 1 kwintal untuk penggarap sawah dan 4 kwintal untuk pemilik sawah. Untuk biaya tanaman kesemuanya berasal dari pemilik sawah dari pupuk, benih,upah pekerja,dan lain sebagainya. Penggarap sawah bekerja sebagai perawat sawah dari mulai tanam bibit sampai dengan masa panen.

[1] Data Desa Paringan Tahun 2012
 
 [1] Wawancara denga Pak Sarno (67 tahun) tanggal 11 Pebruari 2012
[2]  Wawancara dengan Pak parno tanggal 10 pebruari 2012 dan Pak Sarno tanggal 12 Pebruari 2012


[1]  Wawancara dengan Pak Moh. Sarfin (Kepala Desa Paringan) tanggal 08 Pebruari 2012
[2] Data Desa Paringan tahun 2011



Lampiran

FGD (Focus Group Discussion)

FGD Bersama dengan warga Dusun Krajan
Hari/tanggal                : Kamis, 09 Pebruari 2012
Jam                              : 18.30 – 20.00
Tempat                        : Musholla Ar-Rowiy di Dusun Krajan Desa Paringan
Peserta :
1.      Sarwo
2.      Syafa’at
3.      Marnun
4.      Sailan
5.      Parmo
6.      Siman
7.      Kusnun
8.      Kasbi
9.      Muslim Afandi
10.        M.Nasrudin
11.        M. Nasikhul Ulum
12.        Musyafa’


Hasil FGD 
Pertanian masyarakat Krajan 

Masyarakat Krajan merupakan masyarakat yang mempunyai mata pencaharian sebagai petani. Karena tersedia banyak lahan pertanian yang mampu dijadikan tempat untuk mengembangkan masyarakat yang bermodal potensi sebagai seorang petani. Dalam kurun waktu satu tahun masyarakat dusun Krajan bisa menuai hasil panen sebanyak tiga kali dalam 12 bulan. Usia padi yang berada di Dusun Krajan bisa di panen ketika berumur 3,5 sampai dengan 4 bulan. Sistem masa tanam sampai dengan panen membutuhkan durasi waktu sebanyak 4 bulan. Berikut ini adalah proses masa tanam benih sampai dengan masa panen padi : 
         Umur 1 sampai dengan 21 hari dipergunakan untuk menyebarkan benih. Pada umur 10 hari benih di pupuk dengan pupuk jenis UREA secukupnya yang disesuaikan dengan luas dan banyaknya benih yang ditanam. Setelah itu baru menunggu hinggga umur 20 sampai dengan umur 21 hari benih baru bisa di cabut dari lahan.  Jenis benih yang di taburkan adalah jenis IR-64 dan SERANG yang mayoritas di tanam oleh petani Dusun Krajan.  
         Setelah umur 21 hari maka bibit yang telah di cabut di tanamkan ke lahan yang sudah tersedia. Tanah yang tersedia sudah di olah dengan baik untuk memudahkan penanaman bibit padi tersebut. 
         Setelah di tanam,bibit tersebut akan mengalami proses layu kurang lebih umur 2-8 hari. setelah umur 9 sampai dengan 15 hari baru bibit bisa tumbuh dari masa kelayuan dan hidup dengan segar.  
         Untuk masa pemupukan tanaman di lakukan pada umur 20-30 hari guna menyuburkan tanaman dan menjadikan tanaman lebih hijau serta segar. 
         Pada umur 30-45 hari tanaman yang tumbuh dengan segar tersebut akan mengalami masa penyiangan yakni proses mencabuti tanaman pengganggu (gulma) dari samping samping tanaman. Pencabutan tersebut bertujuan untuk mengurangi gulma yang dapat mengganggu dan mengurangi kesuburan tanaman. 
         Masa pemupukan kedua di lakukan pada saat bersamaan dengan proses menyiangi tanaman padi. Setelah itu baru menunggu tanaman hingga keluar calon gabah yang muda. 
         Dari umur 45 hari hingga selanjutnya petani Dusun Krajan hanya tinggal menunggu panen. Pestisida di lakukan hanya bersifat kondisional artinya jika terdapat hama yang berbahaya maka tanaman tersebut akan disemprot dengan cairan pestisida yang sesuai.  
         Setelah masa proses tersebut hanya menunggu masa panen dan irigasi yang dibutuhkan oleh tanaman. 
Masyakarat Dusun Krajan merasakan satu konstribusi penting karena terdapat kelompok tani yang membantu proses pertanian mereka. Akan tetapi,sesuai dengan penuturan dari beberapa masyarakat mayoritas yang mempunyai tanah pertanian yang tidak cukup luas,keberadaan kelompok tani “Sumber Rejeki” tidak terlalu berperan bagi mereka. Pasalnya, terdapat satu ketidakadilan menurut penduduk Dusun Krajan yang hanya memiliki sebidang tanah. Fasilitas sebagai petani yang disediakan oleh Dusun Krajan hanya bisa di rasakan oleh warga sebagai petani  yang secara resmi ikut tergolong kedalam keanggotaan kelompok tani “Sumber Rejeki”. 
Fasilitas fasilitas yang disediakan hanya bagi kelompok kelompok dan petani petani tertentu. Petani yang masuk keanggotaan kelompok tani tersebut adalah petani yang memiliki tanah luas dan petani yang berada di posisi ekonomi menegah atas. Untuk menjadi anggota kelompok tani tersebut pertama kali harus mendaftarkan diri dengan membayar administrasi dengan biaya Rp.300.000. fasilitas yang bisa di dapatkan menjadi anggota kelompok tani tersebut adalah : 
Ø  Pembelian benih padi dan jagung secara murah.  
Jika menjadi anggota kelompok tani tersebut maka harga benih bisa didapatkan dengan harga terjangkau berbeda dengan petani Dusun Krajan yang tidak menjadi anggota kelompok tani tersebut. selisih harga yang di tetapkan kepada petani tersebut adalah Rp.10.000 sampai dengan Rp.20.000. seperti halnya membeli benih IR-64 yang harga per 5 kg nya Rp 45.000 untuk petani Dusun Krajan yang tidak menjadi anggota kelompok tani. Jika menjadi anggota kelmpok tani maka harga yang didapatkan adalah Rp.30.000-25.000. hal ini juga berlaku bagi harga benih jagung. 
Ø  Pembelian pupuk bersubsidi dengan harga yang terjangkau.  
Apabila menjadi anggota dalam kelompok tani”Sumber Rejeki” maka, memperoleh harga yang murah. Hal ini,berbeda dengan petani yang bukan merupakan anggota kelompok tani. Terdapat empat pupuk yang menjadi subsidi kepada petani Dusun Krajan. Pupuk tersebut adalah : 
1.      Pupuk UREA  
Harga pupuk UREA yang berada di kelompok tani “sumber Rejeki” sebagai penyalur pupuk bersubsidi kepada petani Dusum Krajan. Harga untuk petani umum adalah Rp 95.000,sedangkan untuk petani yang menjadi anggota kellompok tani tersebut mandapatkan harga yang lebih murah dengan harga Rp 85.000,antara petani umum yang bukan anggota kelompok tani dengan petani yang menjadi kelompok tani selisih dengan harga Rp 10.000. 
2.      Pupuk ZA 
Untuk harga yang ditetapkan oleh kelompok tani “sumber Rejeki” mematok harga khusus pupuk ZA adalah Rp 75.000 untuk petani umum yang bukan merupakan anggota kelompok tani. Sedangkan,untuk anggota kelompok tani harganya relatif lebih murah Rp 65.000. 
3.      Pupuk Phonscha  
Harga umum pupuk bersubsidi yang berjenis pupuk phonscha di patok dengan harga Rp 120.000 bagi petani umum. Sedangkan,khusus petani yang tergolong kedalam keanggotaan kelompok tani “Sumebr Rejeki” harga pupuk tersebut relatif murah dengan harga selisih Rp 10.000,jadi harga pupuk tersebut adalah Rp 110.000. 
4.      Pupuk Organik 
Harga pupuk organik untuk petani umum adalah Rp 25.000,sedangkan harga yang di tetapkan kelompok tani “sumber Rejeki” bagi anggotanya yang membeli pupuk organik mendapatkan harga yang relatif terjangkau dengan selisih harga Rp 10.000. harga yang di tetapkan bagi anggota kelompok tani adalah Rp 15.000.                                          
Sewa tanah pertanian Dusun Krajan 
Sesuai dengan kesepakatan warga yang menjadi petani dusun Krajan dalam hal sewa menyewa tanah pertanian,warga membuat kesepakatan secara mufakat mereka. Terdapat dua macam sistem penyewaan dalam petani Dusun Krajan. Dua macam transaksi itu adalah :  
Ø  Sistem sewa melalui harga umum. 
Dalam sistem sewa melalui sistem ini petani yang akan menyewa tanah  akan mengikuti harga yang ditetapkan secara umum yang berlaku di Dusun tersebut. untuk harga yang berada  di Dusun Krajan saat ini adalah Rp 2.100.000 untuk harga per kotaknya (140 m2).  
Ø  Sistem sewa melalui kesepakatan pemilik tanah dan penyewa. 
Dalam sistem yang kedua ini sewa menyewa yang dilakukan dengan tawar menawar harga yang dilakukan oleh dua belah pihak. Pihak yang pertama adalah pemilik tanah dan pihak yang kedua adalah penyewa tanah. Jadi,harga di sesuaikan atas hasil transaksi yang terjadi diantara kedua belah pihak tersebut. sewa tanah tersebut berdurasi 12 bulan. Misalnya,jika penyewa tanah menyewa pada bulan desember maka kembali kepada pemilik tanah pada bulan desember.

Tidak ada komentar: